Praktik Money Politic oleh Paslon 02 Maknyus terbukti, MK Perintahkan Desa Sinar Manik PSU

SNC, Jebus, Bangka Barat -Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat yang akan di Gelar pada Sabtu 22 Maret 2025 mendatang disambut dengan antusias oleh warga masyarakat Desa Sinar Manik, Kamis, ( 20/3/2025)

Hal itu diungkapkan oleh salah satu warga masyarakat Desa Sinar Manik yang sering dipanggil Aan.  Kepada media ini ia mengajak seluruh warga masyarakat Desa Sinar Manik untuk menjadi pemilih yang bersih. Aan juga mengungkapkan rasa kekagumannnya kepada Rizaldi yang telah berani mengungkapkan adanya Money Politic yang terjadi di Desa Sinar Manik.

“ Saya mendukung PSU dan dalam kesempatan saya mengajak kepada seluruh warga masyarakt untuk menjadi pemilih yang bersih pada PSU mendatang di 4 TPS  tanpa ada embel – embel uang,” ucapnya.

“ Saya  sangat salut kepada sahabat saya Rizaldi yang sudah berani memberikan keterangan dalam kesaksianya di depan Hakim MK terkait adanya Money Politic,” ungkap Aan

“ Berita yang mengatakan dia memberikan kesaksian palsu  di sidang MK itu sama dengan berita  lelucon, Dia penegak demokrasi dan ini akan menjadi sejarah di Desa kami Sinar Manik,” tambahnya

Perlu diketahui bahwa keterangan Rizaldi dalam kesaksiannya pada  sidang sengketa Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Bangka Barat antara Paslon 1 Sukirman- Ming Ming dengan Paslon 2 Markus – Yus Derahman di Mahkamah Konstitusi di Jakarta beberapa lalu ia berhasil meyakinkan Hakim MK atas  adanya Praktik Money Politic yang dilakukan Paslon 02 di Desa Sinar Manik.

Lebih lanjut Mahkamah Kontitusi sebagai The  Guardian Of Democracy melalui putusan nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 menegaskan bahwa terjadi pembagian uang kepada 110 pemilih, masing-masing sejumlah Rp.100.000 pada 4 TPS di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.Dengan demikian tanpa keraguan  bagi  Mahkamah Kontsitusi memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) pada 4 ( empat ) TPS di Desa Sinar Manik.

Hal itu berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan mengenai telah terjadi politik uang ( Money Politic ) adalah beralasan menurut hukum.

Terkait adanya pemberitaan pada salah satu media online yang mengatakan bahwa Rizaldi diduga telah memberikan kesaksian palsu pada sidang sengketa tersebut sangatlah tidak mendasar sehingga terkesan menggiring opini publik.

“Ya berita yang menyebutkan bahwa Rizaldi memberikan kesaksian palsu, sangat tidak mendasar, karena pada faktanya MK memerintahkan PSU karena adanya Praktik Money Politic di Desa Sinar Manik,” beber salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

“ Biarkan kami melakukan PSU ulang, kami berharap  jangan ada lagi berita berita opini yang tidak sesuai fakta dan menyesatkan warga,” pintanya ( Tim / Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *